Penyerahan satu set Gendang Rampak oleh Bapak Mahfudz Abdurahman anggota DPR-RI.

Kamis (17/03)Bekasi Barat- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mahfudz Abdurahman menggelar rapat dengar pendapat dengan Guru, Pedagang, Karyawan dan pelestari Budaya di kampung Dua, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
Dalam rapat dengar pendapat, Mahfudz Abdurahman didampingi Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata.
Mahfudz sengaja menjaring aspirasi dengan turun langsung ke masyarakat agar bisa mendengar apa yang menjadi keluhan dan tanggapan tentang kebijakan serta pelayanan publik yang dikeluarkan pemerintah.
Mahfudz Abdurahman dalam kesempatan tersebut juga memberikan 500 Bea Siswa bagi  para pelajar di Kota Bekasi yang kurang mampu, dan pemberian seperangkat alat Gendang Rampak Pencak silat.
Pertemuan dengar pendapat antara yang dilaksanakan sejak siang menjelang sore, banyak usulan warga yang langsung di kemukakan pada sesi tanya jawab. Pertanyaan serta usulan warga di jawab langsung dengan bahasa khas logat Bekasi oleh Mahfudz Abdurahman sambil diselingi canda tawa dihadapan ratusan warga yang hadir dalam dengar pendapat.
Taufik salah satu warga Kranji, mengusulkan agar Mahfudz Abdurahman bisa mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan angkutan umum yang terlihat semrawut dan tak tertata baik.
Sementara itu, Edy warga lainnya, meminta kepada Mahfudz Abdurahman agar pemerintah menolak keras adanya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Negara Indonesia, khususnya di daerah, sebab selain adat dan budaya, LGBT juga sangat bertentangan dengan agama.
Sementara, ketika ditanya mengenai alat transportasi online, Mahfudz Abdurahman yang merupakan Anggota Komisi V DPR RI memandang bahwa, transportasi online tidak perlu dihilangkan, melainkan harus diatur dalam melalui peraturan perundang – undangan.

“Saya tidak melarang adanya Transportasi Online, akan tetapi mereka harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di negara kita. Sepanjang itu menyangkut dengan transportasi, itu semua harus diatur oleh Undang-undang, baik yang konvensional maupun yang berbasis online” jelasnya kepada ibek.com usai dengar pendapat dengan warga Kranji, Bekasi Barat.Lanjut Mahfudz Abdurahman, menurutnya, transportasi online itu harus diatur oleh pemerintah, baik itu melalui peraturan pemerintah atau melalui surat keputusan Menteri, atau kata dia, jika perlu DPR RI akan mengubah atau merevisi Undang-undang.

“Kita akan merevisi Undang-undang transportasi itu, karena bagaimanapun juga kita harus menyelamatkan taxi konvensional atau jasa angkutan yang sudah berijin. Silakan taxi / ojek online usahanya diteruskan di Indonesia, akan tetapi harus diurus ijin yang ada di Indonesia” Ungkap Mahfudz.
Senada dengan itu, Fadillah, salah seorang peserta yang juga bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Pasar keranji mengatakan, transportasi konvensional membayar pajak resmi kepada Pemerintah harus diselamatkan.

“Mode transportasi online, boleh tetap menjalankan usahanya, namun demikian mereka harus mengikuti aturan yang ada, bukan hanya untuk mendapatkan untung semata,” tutupnya.
sumber: http://i-bek.com