Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Februari 2012
MUSYAWARAH NASIONAL XII
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA TAHUN 2012
Pemimpin Sidang Pleno,
Ketua : Drs. H. Abdul Hamid
Wakil Ketua : H. Tarmadji Boedi Harsono, SE
ANGGARAN DASAR
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
P E M B U K A A N
Bahwa menjadi tanggung jawab generasi penerus untuk menjunjung tinggi cita-cita perjuangan bangsa Indonesia guna mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur berazaskan Pancasila. Tujuan Nasional perjuangan yag akan diwujudkan sesuai cita-cita itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan Bangsa dan serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana tercantum didalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Bahwa nilai-nilai itu menjadi landasan moral dalam mengangkat harkat kemanusian dan martabat bangsa yang terangkum dalam cita, rasa, cipta dan karsa sebagai kekuatan kehidupan bersama untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dalam bingkai sesanti Bhineka Tunggal Ika dan tidak diskriminasi. Segenap kekuatan bangsa Indonesia meliputi agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus diberi tempat berekspresi agar menjadi kekuatan perjuangan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negera Republik Indonesia 1945.
Bahwa Pencak Silat Indonesia merupakan pusaka leluhur dan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan kehidupan bangsa Indonesia yang didalamnya memiliki aspek mental-spritual, beladiri, seni dan olahraga yang telah menjadi bagian budaya bangsa dan menjadi satu kesatuan seluruh jajaran Pencak Silat Indonesia serta sebagai bagian integral dari ketahanan Nasional Indonesia.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan melalui upaya-upaya yang sadar, terencana, tertata dan berkelanjutan, maka telah menjadi konsensus Nasional terbentuknya wadah organisasi Pencak Silat Indonesia yang diberi nama Ikatan Pencak Silat Indonesia dengan susunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagaimana tersebut dibawah ini :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini bernama Ikatan Pencak Silat Indonesia disingkat IPSI.
Pusat Organisasi IPSI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PB IPSI beralamat di Padepokan Pencak Silat Indonesia, Jl. Taman Mini I, Jakarta Timur.
Pasal 2
Waktu
IPSI didirikan di Surakarta pada tanggal 18 Mei 1948 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, DASAR, SIFAT DAN STATUS
Pasal 3
Azas dan Dasar
IPSI berazaskan Pancasila.
IPSI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2005 tetang Sistim Keolahragaan Nasional
Pasal 4
Sifat
IPSI bersifat kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan kesetiakawanan dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta tidak berafiliasi, berorientasi dan berfungsi politik.
Pasal 5
Status
IPSI berstatus sebagai satu-satunya wadah organisasi bagi seluruh jajaran Pencak Silat Indonesia.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud
IPSI didirikan dengan maksud mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan kegiatan pencak silat di dalam pelestarian, pengembangan dan peningkatan kualitas serta prestasi pencak silat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Pasal 7
Tujuan
IPSI bertujuan mempersatukan, membina persaudaraan dan kesetiakawanan antar organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat yang menjadi anggotanya dalam rangka meningkatkan peran serta pencak silat dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, serta mengangkat harkat dan martabat bangsa.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Organisasi
Ditingkat Pusat disebut IPSI PUSAT berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditingkat Propinsi / Daerah Khusus Ibukota / Daerah Istimewa dibentuk organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia. disebut IPSI Provinsi.
Ditingkat Kabupaten / Kota dibentuk organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia, disebut IPSI KABUPATEN / KOTA.
Ditingkat Kecamatan dibentuk organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia, disebut IPSI KECAMATAN.
Pasal 9
Wilayah Kerja
Wilayah kerja IPSI Pusat adalah diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah kerja IPSI Provinsi adalah diseluruh wilayah hukum Provinsi / Daerah Khusus Ibukota / Daerah Istimewa bersangkutan.
Wilayah kerja IPSI Kabupaten/Kota adalah diseluruh wilayah hukum Kabupaten / Kota bersangkutan.
Wilayah kerja IPSI Kecamatan adalah diseluruh wilayah hukum Kecamatan bersangkutan.
Pasal 10
Kewenangan Organisasi
IPSI Pusat, membawahi IPSI Provinsi diseluruh Indonesia.
IPSI Provinsi membawahi semua IPSI Kabupaten / Kota diwilayah kerjanya.
IPSI Kabupaten / Kota membawahi semua IPSI Kecamatan diwilayah kerjanya.
IPSI Kecamatan Mengkoordinasikan Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat di wilayah kerjanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan IPSI adalah Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat.
Ketentuan mengenai keanggotaan IPSI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Kepengurusan IPSI
Kepengurusan IPSI Pusat disebut Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia atau disingkat PB IPSI, dipilih, disusun, dan ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan Formatur terpilih dalam Musyawarah Nasional IPSI dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional IPSI.
Kepengurusan IPSI ditingkat Provinsi disebut Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia atau disingkat Pengprov IPSI, dipilih, disusun, dan ditetapkan oleh Ketua terpilih bersama-sama dengan Formatur terpilih dalam Musyawarah Provinsi IPSI dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi IPSI.
Kepengurusan IPSI ditingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus Kabupaten / Kota Ikatan Pencak Silat Indonesia atau disingkat Pengkab IPSI / Pengkot IPSI, dipilh, disusun, dan ditetapkan oleh Ketua terpilih bersama-sama dengan Formatur terpilih dalam Musyawarah Kabupaten / Kota IPSI dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota IPSI.
Kepengurusan IPSI ditingkat Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan Ikatan Pencak Silat Indonesia atau disingkat Pengcam IPSI dipilih, disusun, dan ditetapkan oleh Ketua terpilih dalam Musyawarah Kecamatan IPSI dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Kecamatan IPSI.
Pasal 13
Periode Kepengurusan
Periode kepengurusan IPSI adalah 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan, dapat dipilih kembali.
Pasal 14
Susunan dan Wewenang Pengurus
Susunan dan kewenangan Pengurus IPSI diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga IPSI.
Pasal 15
Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan
Dalam susunan organisasi, IPSI mempunyai Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Pasal 15
Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan
Dalam susunan organisasi, IPSI mempunyai Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Pasal 16
Majelis Pakar, Komisi Disiplin,
Lembaga Bela Negara dan Lembaga Sertifikasi Profesi
Dalam susunan organisasi, IPSI mempunyai Majelis Pakar, Komisi Disiplin, Lembaga Bela Negara dan Lembaga Sertifikasi Profesi, yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah IPSI
Musyawarah IPSI terdiri dari :
Musyawarah Nasional IPSI atau disingkat Munas IPSI.
Musyawarah Provinsi IPSI atau disingkat Musprov IPSI.
Musyawarah Kabupaten/Kota IPSI atau disingkat Muskab / Muskot IPSI.
Musyawarah Kecamatan IPSI atau disingkat Muscam IPSI.
Musyawarah IPSI diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sekali.
Dalam hal yang sangat mendesak dapat diadakan Musyawarah Istimewa IPSI.
Musyawarah Nasional IPSI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan berwenang :
Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar IPSI.
Memilih dan menetapkan Pengurus Besar IPSI, melalui Ketua Umum terpilih dan Formatur terpilih.
Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Menetapkan kebijakan-kebijakan pokok Program Kerja Pengurus Besar IPSI dan hal-hal lain yang bersifat mendasar.
Musyawarah Provinsi IPSI mempunyai kewenangan :
Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Provinsi IPSI.
Memilih dan menetapkan Pengurus Provinsi IPSI melalui Ketua terpilih dan Formatur terpilih
Menyusun program kerja Pengurus Provinsi IPSI
Musyawarah Kabupaten/Kota IPSI mempunyai kewenangan :
Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Kabupaten/Kota IPSI.
Memilih dan menetapkan Pengurus Kabupaten/Kota IPSI melalui Ketua terpilih dan Formatur terpilih
Menyusun program kerja Pengurus Kabupaten / Kota IPSI
Musyawarah Kecamatan IPSI mempunyai kewenangan :
Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Kecamatan IPSI.
Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan IPSI melalui Ketua terpilih dan Formatur terpilih
Menyusun program kerja Pengurus Kecamatan IPSI
Hal mengenai Musyawarah IPSI akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Pasal 18
Rapat Kerja
Rapat Kerja IPSI terdiri :
Rapat Kerja Nasional IPSI atau disingkat Rakernas IPSI.
Rapat Kerja Provinsi IPSI atau disingkat Rakerprov IPSI.
Rapat Kerja Kabupaten/Kota IPSI atau disingkat Rakerkab/kot IPSI.
Rapat Kerja Kecamatan IPSI atau disingkat Rakercam IPSI.
Rapat Kerja IPSI diadakan menurut kebutuhan untuk membahas, mengevaluasi dan menetapkan hal-hal yang dianggap penting dalam peningkatan kegiatan bidang bersangkutan.
Selain Rapat Kerja IPSI dapat diadakan pula rapat konsultasi dan rapat-rapat lainnya.
Selain Rapat Kerja IPSI dan Rapat Konsultasi serta rapat-rapat lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 19
Atribut
Atribut IPSI terdiri dari :
Lambang
Bendera
Prasetya Pesilat Indonesia
Mars dan Hymne.
Salam
Seragam dan Kelengkapannya
Hal-hal yang menyangkut atributnya, khususnya Lambang, Bendera, dan Seragam ( bentuk, makna, arti, ukuran dan tata cara penggunaannya ) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
Keuangan dan Kekayaan
Keuangan IPSI diperoleh dari:
Uang pangkal dan Iuran tetap anggota IPSI.
Bantuan Pemerintah Republik Indonesia.
Bantuan-bantuan lain yang tidak mengikat.
Usaha-usaha yang sah.
Semua kekayaan yang diperoleh IPSI menjadi milik Organisasi IPSI.
Keadaan Keuangan dan Kekayaan IPSI dilaporkan dalam Musyawarah IPSI atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga IPSI adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar IPSI.
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar IPSI dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar IPSI.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran
Pembubaran IPSI hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional IPSI yang diadakan khusus untuk keperluan pembubaran.
Munas IPSI dengan agenda khusus untuk pembubaran IPSI tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila diminta secara tertulis oleh sekurang-kurangnya dua per-tiga (2/3) Pengurus Provinsi, dan anggota IPSI Pusat yang ada.
Pembubaran IPSI tersebut dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua-per-tiga (2/3) dari Utusan Pengurus Provinsi dan anggota Pengurus Besar IPSI yang hadir secara sah.
Apabila IPSI dibubarkan, hak miliknya harus diurus oleh suatu Komisi yang dibentuk khusus oleh Munas IPSI yang membubarkan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 23
Penutup
Perubahan dan penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar ini dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional IPSI XIII pada tanggal 22 Februari 2012
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh Munas IPSI XIII Tahun 2012 .
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan IPSI terdiri dari :
Anggota Khusus
Anggota Biasa
Pasal 2
Anggota Khusus IPSI adalah keanggotaan yang dimiliki secara otomatis oleh Organisasi dan/atau Perguruan Historis Pencak Silat yang ditinjau dari sejarah perkembangan IPSI, mempunyai kedudukan khusus dan hanya berlaku di Tingkat Pusat.
Organisasi dan/atau Perguruan Historis, Pencak Silat Anggota Khusus IPSI, adalah :
Persaudaraan Setia Hati.
Persaudaraan Setia Hati Terate.
Keluarga Silat Indonesia Perisai Diri.
Perguruan Silat Nasional Perisai Putih.
Perguruan Seni Bela Diri Indonesia Tapak Suci Putera Muhammadiyah.
Phashadja Mataram.
Perguruan Pencak Silat Indonesia (PERPI) Harimurti.
Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI).
Persatuan Pencak Silat Putra Betawi.
Keluarga Pencak Silat Nusantara.
Pasal 3
Anggota biasa IPSI adalah keanggotaan yang dapat dimiliki oleh Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat yang telah memenuhi syarat dan telah diterima sebagai anggota IPSI melalui tata cara permohonan yang telah ditentukan.
Pasal 4
Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat Anggota biasa IPSI terdiri dari :
Keanggotaan IPSI Pusat.
Keanggotaan IPSI Provinsi.
Keanggotaan IPSI Kabupaten / Kota
Keanggotaan IPSI Kecamatan.
Pasal 5
Persyaratan bagi Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat menjadi Anggota biasa IPSI, yaitu :
Untuk menjadi anggota IPSI Kecamatan, Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat yang bersangkutan mempunyai anggota aktif sekurang-kurangnya 25 orang.
Untuk menjadi anggota IPSI Kabupaten/Kota, Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat yang bersangkutan mempunyai jumlah Kecamatan sekurang-kurangnya seper-empat (1/4) dari jumlah IPSI Kecamatan yang terdapat diwilayah kerja IPSI Kabupaten/Kota bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Kabupaten/Kota yang belum mempnyai IPSI Kecamatan dan hanya ada satu ( 1 ) Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat diwilayahnya, Organisasi dan / atau Perguruan Pencak Silat bersangkutan dapat secara langsung mendaftar menjadi anggora IPSI Kabupaten/Kota yang terkait.
Untuk menjadi anggota IPSI Provinsi, Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat yang bersangkutan harus mempunyai jumlah Cabang yang seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya setengah ( 1/2 ) dari jumlah IPSI Kabupaten/Kota yang terdapat diwilayah kerja IPSI Provinsi bersangkutan.
Untuk menjadi anggota IPSI Pusat, Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat
yang bersangkutan harus mempunyai jumlah Wilayah dan/atau cabang yang
seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Provinsi sekurang-kurangnya setengah
(1/2) + satu ( 1 ) IPSI Provinsi.
Pasal 6
Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keanggotaan IPSI, Organisasi dan / atau Perguruan Pencak Silat harus :
Mengisi formulir yang dapat diperoleh dari pengurus IPSI setempat dan menyerahkan kembali bersama dengan lampiran-lampiran lain, yaitu :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi dan / atau Perguruan, yang sejiwa dan selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Penjelasan tentang sumber aliran dan sejarah berdirinya organisasi dan / atau Perguruan Pencak Silat bersangkutan.
Susunan Pengurus dan Jumlah anggotanya.
Surat Pernyataan kesanggupan menjunjung tinggi nama dan kehormatan IPSI dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan dan program IPSI.
Formulir yang telah diisi dan Lampiran-lampirannya sebagaimana disebut pada ayat 1 di atas, diserahkan kepada Pengurus IPSI yang bersangkutan, yaitu :
Untuk keanggotaan IPSI Pusat kepada PB IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Provinsi kepada Pengprov IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Kabupaten/Kota kepada Pengkab / Pengkot IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Kecamatan kepada Pengran IPSI.
Pengurus IPSI yang bersangkutan melakukan penilaian terhadap kebenaran syarat-syarat dan pengisian formulir keanggotaan IPSI dan lampiran-lampiran yang telah ditentukan.
Apabila semua syarat, dan formulir keanggotaan IPSI beserta lampirannya dinilai cukup benar, maka organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat yang bersangkutan diberi Sertifikat ( Surat Keterangan ) keanggotaan IPSI. Duplikat sertifikat tersebut dikirim kepada Pengurus IPSI setingkat di atasnya dan kepada PB IPSI.
Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat Anggota Biasa yang sudah terdaftar dan disyahkan ditingkat Pusat adalah :
Perguruan Pencak Silat Betako Merpati Putih
Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia
Persinas ASAD
PSTD Indonesia
Tetada Kalimasada Indonesia
Pagar Nusa
Pasal 7
Status keanggotaan akan hilang apabila Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat yang bersangkutan :
Menyatakan keluar dari keanggotaan IPSI.
Membubarkan diri atau dibubarkan oleh pihak yang berwenang.
Dijatuhi sanksi oleh Pengurus IPSI yang berwenang yang mengakibatkan kehilangan keanggotaannya karena dinilai melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Pasal 8
Sesuai dengan tingkatannya, Pengurus IPSI dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah IPSI pada tingkat yang bersangkutan.
Pelantikan PB. IPSI dilakukan oleh Pimpinan KONI Pusat.
Pelantikan Pengprov IPSI dilakukan oleh Pimpinan PB. IPSI.
Pelantikan Pengkab/Pengkot IPSI dilakukan oleh Pimpinan Pengprov IPSI.
Pelantikan Pengcam IPSI dilakukan oleh Pimpinan Pengkab/Pengkot IPSI.
Atas persetujuan Pimpinan Pengurus IPSI yang berwenang melantik, pelantikan dapat dilakukan oleh Pejabat Instansi atau Badan Pemerintah setempat.
Pengukuhan Pengurus IPSI dilakukan oleh Pengurus IPSI setingkat diatasnya, diketahui oleh KONI setempat, kecuali PB IPSI yang dipilih oleh Musyawarah Nasional, dan dikukuhkan oleh KONI Pusat.
Pasal 9
Masa bakti Pengurus IPSI adalah 4 (empat) tahun, terhitung mulai tanggal dikukuhkannya Pengurus yang bersangkutan.
Apabila setelah masa bakti 4 (empat) tahun belum dibentuk Pengurus IPSI yang baru, maka pengurus IPSI yang bersangkutan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru.
Apabila setelah melewati sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dari batas akhir masa bakti belum dapat dibentuk dan ditetapkan pengurus IPSI yang baru, Pimpinan Pengurus IPSI setingkat di atasnya mengambil prakarsa (dengan berkonsultasi bersama PB. IPSI dan Pimpinan KONI diwilayah kepengurusan tersebut), untuk membentuk kepengurusan IPSI yang baru, dengan menyelenggarakan Musyawarah IPSI yang kemudian memilih dan menetapkan Pengurus IPSI yang baru.
Pasal 10
Fungsionaris PB. IPSI dipilih dan ditetapkan sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Musyawarah Nasional IPSI. Fungsionaris Pengurus IPSI pada tingkat di bawahnya berpedoman padanya.
Pasal 11
Fungsionaris Pengurus IPSI berhenti karena :
Mengundurkan diri
Meninggal dunia
Diberhentikan karena sangsi organisasi
Dalam hal akan dilakukan pemberhentian sehubungan dengan alasan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan dan ketentuan AD. & ART. IPSI, fungsionaris yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri terhadap pengurus IPSI yang akan memberhentikan dan hak untuk naik banding ke Pengurus IPSI setingkat di atasnya dapat dilakukan menurut tata cara dan tata krama yang baik.
Keputusan Pengurus IPSI yang akan memberhentikan dan keputusan banding dari pengurus IPSI setingkat di atasnya dapat berupa :
Membatalkan pemberhentian dan menempatkan kembali pada posisi semula fungsionaris yang bersangkutan dalam Kepengurusan IPSI, dengan atau tanpa syarat tertentu.
Mempertahankan keputusan pemberhentian yang telah diambil.
Pasal 12
Kekosongan Pengurus IPSI karena fungsionaris sebelumnya berhenti, segera diisi dengan fungsionaris baru dan pengisian tersebut dilaporkan kepada Pimpinan Pengurus IPSI setingkat di atasnya dengan surat keputusan pergantian antar waktu.
Pasal 13
Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia ( PB. IPSI ), adalah Pimpinan Tertinggi Organisasi yang melaksanakan Kepemimpinan dan bertanggungjawab kedalam maupun keluar.
Susunan Pengurus Besar IPSI, terdiri dari :
Ketua Umum.
Wakil Ketua sekurang-kurangnya 4 (empat) orang (salah satu dapat merangkap menjadi Ketua Harian).
Seorang Sekretaris Umum dan 2 (dua) orang Sekretaris.
Seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara.
Beberapa Ketua Departemen dan Lembaga yang terdiri :
Departemen Pembinaan Organisasi dan Hubungan Luar Negeri.
Departemen Pembinaan Prestasi.
Departemen Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat.
Departemen Penelitian dan Pengembangan.
Departemen Pembinaan Mental dan Spiritual.
Departemen Promosi dan Pemasaran.
Departemen Pembibitan dan Pemasalan.
Lembaga Wasit dan Juri.
Lembaga Pelatih.
Lembaga Bela Negara
Lembaga Sertifikasi Profesi
Masing-masing Ketua Departemen dan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu beberapa anggota yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
Ketua Umum terpilih dan Formatur terpilih dalam Munas IPSI diberi mandat oleh Munas untuk melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Besar IPSI sesuai dengan tuntutan pembinaan.
Pasal 14
Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengprov IPSI), adalah Pimpinan Provinsi di wilayahnya yang melaksanakan Kepemimpinan dan mengkoordinir kegiatan Organisasi didaerahnya.
Susunan Pengurus IPSI Provinsi terdiri dari :
Ketua
Wakil Ketua sekurang-kurangnya 4 (empat) orang (salah satu dapat merangkap menjadi Ketua Harian).
Seorang Sekretaris dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
Seorang Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
Beberapa Ketua Bidang dan Lembaga yang terdiri dari :
Bidang Pembinaan Organisasi.
Bidang Pembinaan Prestasi.
Bidang Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat.
Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Bidang Pembinaan Mental dan Spriritual.
Bidang Promosi dan Pemasaran.
Bidang Pembibitan dan Pemasalan.
Lembaga Wasit Juri.
Lembaga Pelatih.
Masing-masing Ketua Bidang dan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu beberapa anggota yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
Ketua terpilih dan Formatur terpilih dalam Musprov IPSI diberi mandat oleh Musprov untuk melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Provinsi IPSI sesuai dengan tuntutan pembinaan.
Pasal 15
Pengurus Kabupaten/Kota Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengkab/pengkot IPSI), adalah Pimpinan Kabupaten/kota diwilayahnya yang melaksanakan Kepemimpinan dan mengkoordinir kegiatan Organisasi didaerahnya.
Pasal 6
Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keanggotaan IPSI, Organisasi dan / atau Perguruan Pencak Silat harus :
Mengisi formulir yang dapat diperoleh dari pengurus IPSI setempat dan menyerahkan kembali bersama dengan lampiran-lampiran lain, yaitu :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi dan / atau Perguruan, yang sejiwa dan selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Penjelasan tentang sumber aliran dan sejarah berdirinya organisasi dan / atau Perguruan Pencak Silat bersangkutan.
Susunan Pengurus dan Jumlah anggotanya.
Surat Pernyataan kesanggupan menjunjung tinggi nama dan kehormatan IPSI dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan dan program IPSI.
Formulir yang telah diisi dan Lampiran-lampirannya sebagaimana disebut pada ayat 1 di atas, diserahkan kepada Pengurus IPSI yang bersangkutan, yaitu :
Untuk keanggotaan IPSI Pusat kepada PB IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Provinsi kepada Pengprov IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Kabupaten/Kota kepada Pengkab / Pengkot IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Kecamatan kepada Pengran IPSI.
Pengurus IPSI yang bersangkutan melakukan penilaian terhadap kebenaran syarat-syarat dan pengisian formulir keanggotaan IPSI dan lampiran-lampiran yang telah ditentukan.
Apabila semua syarat, dan formulir keanggotaan IPSI beserta lampirannya dinilai cukup benar, maka organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat yang bersangkutan diberi Sertifikat ( Surat Keterangan ) keanggotaan IPSI. Duplikat sertifikat tersebut dikirim kepada Pengurus IPSI setingkat di atasnya dan kepada PB IPSI.
Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat Anggota Biasa yang sudah terdaftar dan disyahkan ditingkat Pusat adalah :
Perguruan Pencak Silat Betako Merpati Putih
Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia
Persinas ASAD
PSTD Indonesia
Tetada Kalimasada Indonesia
Pagar Nusa
Pasal 7
Status keanggotaan akan hilang apabila Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat yang bersangkutan :
Menyatakan keluar dari keanggotaan IPSI.
Membubarkan diri atau dibubarkan oleh pihak yang berwenang.
Dijatuhi sanksi oleh Pengurus IPSI yang berwenang yang mengakibatkan kehilangan keanggotaannya karena dinilai melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Sesuai dengan tingkatannya, Pengurus IPSI dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah IPSI pada tingkat yang bersangkutan.
Pelantikan PB. IPSI dilakukan oleh Pimpinan KONI Pusat.
Pelantikan Pengprov IPSI dilakukan oleh Pimpinan PB. IPSI.
Pelantikan Pengkab/Pengkot IPSI dilakukan oleh Pimpinan Pengprov IPSI.
Pelantikan Pengcam IPSI dilakukan oleh Pimpinan Pengkab/Pengkot IPSI.
Atas persetujuan Pimpinan Pengurus IPSI yang berwenang melantik, pelantikan dapat dilakukan oleh Pejabat Instansi atau Badan Pemerintah setempat.
Pengukuhan Pengurus IPSI dilakukan oleh Pengurus IPSI setingkat diatasnya, diketahui oleh KONI setempat, kecuali PB IPSI yang dipilih oleh Musyawarah Nasional, dan dikukuhkan oleh KONI Pusat.
Pasal 9
Masa bakti Pengurus IPSI adalah 4 (empat) tahun, terhitung mulai tanggal dikukuhkannya Pengurus yang bersangkutan.
Apabila setelah masa bakti 4 (empat) tahun belum dibentuk Pengurus IPSI yang baru, maka pengurus IPSI yang bersangkutan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru.
Apabila setelah melewati sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dari batas akhir masa bakti belum dapat dibentuk dan ditetapkan pengurus IPSI yang baru, Pimpinan Pengurus IPSI setingkat di atasnya mengambil prakarsa (dengan berkonsultasi bersama PB. IPSI dan Pimpinan KONI diwilayah kepengurusan tersebut), untuk membentuk kepengurusan IPSI yang baru, dengan menyelenggarakan Musyawarah IPSI yang kemudian memilih dan menetapkan Pengurus IPSI yang baru.
BAB III
FUNGSIONARIS PENGURUS IPSI
Pasal 10
Fungsionaris PB. IPSI dipilih dan ditetapkan sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Musyawarah Nasional IPSI. Fungsionaris Pengurus IPSI pada tingkat di bawahnya berpedoman padanya.
Pasal 11
Fungsionaris Pengurus IPSI berhenti karena :
Mengundurkan diri
Meninggal dunia
Diberhentikan karena sangsi organisasi
Dalam hal akan dilakukan pemberhentian sehubungan dengan alasan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan dan ketentuan AD. & ART. IPSI, fungsionaris yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri terhadap pengurus IPSI yang akan memberhentikan dan hak untuk naik banding ke Pengurus IPSI setingkat di atasnya dapat dilakukan menurut tata cara dan tata krama yang baik.
Keputusan Pengurus IPSI yang akan memberhentikan dan keputusan banding dari pengurus IPSI setingkat di atasnya dapat berupa :
Membatalkan pemberhentian dan menempatkan kembali pada posisi semula fungsionaris yang bersangkutan dalam Kepengurusan IPSI, dengan atau tanpa syarat tertentu.
Mempertahankan keputusan pemberhentian yang telah diambil.
Pasal 12
Kekosongan Pengurus IPSI karena fungsionaris sebelumnya berhenti, segera diisi dengan fungsionaris baru dan pengisian tersebut dilaporkan kepada Pimpinan Pengurus IPSI setingkat di atasnya dengan surat keputusan pergantian antar waktu.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS IPSI
Pasal 13
Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia ( PB. IPSI ), adalah Pimpinan Tertinggi Organisasi yang melaksanakan Kepemimpinan dan bertanggungjawab kedalam maupun keluar.
Susunan Pengurus Besar IPSI, terdiri dari :
Ketua Umum.
Wakil Ketua sekurang-kurangnya 4 (empat) orang (salah satu dapat merangkap menjadi Ketua Harian).
Seorang Sekretaris Umum dan 2 (dua) orang Sekretaris.
Seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara.
Beberapa Ketua Departemen dan Lembaga yang terdiri :
Departemen Pembinaan Organisasi dan Hubungan Luar Negeri.
Departemen Pembinaan Prestasi.
Departemen Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat.
Departemen Penelitian dan Pengembangan.
Departemen Pembinaan Mental dan Spiritual.
Departemen Promosi dan Pemasaran.
Departemen Pembibitan dan Pemasalan.
Lembaga Wasit dan Juri.
Lembaga Pelatih.
Lembaga Bela Negara
Lembaga Sertifikasi Profesi
Masing-masing Ketua Departemen dan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu beberapa anggota yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
Ketua Umum terpilih dan Formatur terpilih dalam Munas IPSI diberi mandat oleh Munas untuk melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Besar IPSI sesuai dengan tuntutan pembinaan.
Pasal 14
Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengprov IPSI), adalah Pimpinan Provinsi di wilayahnya yang melaksanakan Kepemimpinan dan mengkoordinir kegiatan Organisasi didaerahnya.
Susunan Pengurus IPSI Provinsi terdiri dari :
Ketua
Wakil Ketua sekurang-kurangnya 4 (empat) orang (salah satu dapat merangkap menjadi Ketua Harian).
Seorang Sekretaris dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
Seorang Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
Beberapa Ketua Bidang dan Lembaga yang terdiri dari :
Bidang Pembinaan Organisasi.
Bidang Pembinaan Prestasi.
Bidang Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat.
Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Bidang Pembinaan Mental dan Spriritual.
Bidang Promosi dan Pemasaran.
Bidang Pembibitan dan Pemasalan.
Lembaga Wasit Juri.
Lembaga Pelatih.
Masing-masing Ketua Bidang dan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu beberapa anggota yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
Ketua terpilih dan Formatur terpilih dalam Musprov IPSI diberi mandat oleh Musprov untuk melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Provinsi IPSI sesuai dengan tuntutan pembinaan.
Pasal 15
Pengurus Kabupaten/Kota Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengkab/pengkot IPSI), adalah Pimpinan Kabupaten/kota diwilayahnya yang melaksanakan Kepemimpinan dan mengkoordinir kegiatan Organisasi didaerahnya.
Susunan Pengurus IPSI Kabupaten/Kota terdiri dari :
Ketua dan dibantu sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua.
Seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara.
Beberapa Ketua Biro dan Lembaga yang terdiri dari :
Bidang Organisasi.
Bidang Pembinaan Prestasi.
Bidang Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat.
Lembaga Wasit Juri.
Lembaga Pelatih.
Ketua terpilih Formatur terpilih dalam Muskab/Muskot IPSI diberi mandat oleh Muskab/Muskot untuk melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Kabupaten/Kota IPSI sesuai dengan tuntutan pembinaan.
Pasal 16
Pengurus Kecamatan Ikatan Pencak Silat Indonesia ( Pengran IPSI ), adalah Pimpinan Kecamatan diwilayahnya yang melaksanakan Kepemimpinan dan mengkoordinir kegiatan Organisasi didaerahnya.
Susunan Pengurus IPSI Kecamatan terdiri dari :
Ketua dan Wakil Ketua.
Seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara.
Susunan pegurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan susunan Pengurus IPSI setingkat diatasnya dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Ketua terpilih Formatur terpilih dalam Musran IPSI diberi mandat oleh Musran untuk melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Kecamatan sesuai dengan tuntutan pembinaan.
Ketua dan dibantu sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua.
Seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara.
Beberapa Ketua Biro dan Lembaga yang terdiri dari :
Bidang Organisasi.
Bidang Pembinaan Prestasi.
Bidang Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat.
Lembaga Wasit Juri.
Lembaga Pelatih.
Ketua terpilih Formatur terpilih dalam Muskab/Muskot IPSI diberi mandat oleh Muskab/Muskot untuk melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Kabupaten/Kota IPSI sesuai dengan tuntutan pembinaan.
Pasal 16
Pengurus Kecamatan Ikatan Pencak Silat Indonesia ( Pengran IPSI ), adalah Pimpinan Kecamatan diwilayahnya yang melaksanakan Kepemimpinan dan mengkoordinir kegiatan Organisasi didaerahnya.
Susunan Pengurus IPSI Kecamatan terdiri dari :
Ketua dan Wakil Ketua.
Seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara.
Susunan pegurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan susunan Pengurus IPSI setingkat diatasnya dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Ketua terpilih Formatur terpilih dalam Musran IPSI diberi mandat oleh Musran untuk melengkapi susunan fungsionaris Pengurus Kecamatan sesuai dengan tuntutan pembinaan.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
FUNGSIONARIS PENGURUS IPSI
Pasal 17
Ketua Umum dan/atau Ketua terpilih dan Formatur terpilih bersama-sama dalam Musyawarah IPSI diberi mandat penuh menyusun pembidangan tugas dan tanggung jawab Fungsionaris Pengurus IPSI.
BAB VI
DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN, MAJELIS PAKAR, KOMISI DISIPLIN,
LEMBAGA BELA NEGARA DAN LEMBAGA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 18
Dewan Pembina Ikatan Pencak Silat Indonesia.
Dewan pembina diadakan di IPSI Pusat, beranggotakan mantan ketua Umum/Ketua PB. IPSI dan ketua-ketua Organisasi/Perguruan Pencak Silat.
Ditingkat IPSI Provinsi disebut Pembina Provinsi.
Ditingkat IPSI Kabupaten/Kota disebut Pembina Kabupaten/Kota.
Ditingkat IPSI Kecamatan disebut Pembina Kecamatan.
Yang diangkat sebagai Pembina adalah seorang karena fungsi / jabatan dan menjadi pengayom/penyantun masyarakat di setiap tingkat keberadaannya.
Anggota Dewan Pembina terdiri atas Ketua Umum, Perguruan Historis secara exofficio yang bertugas membina dan mengawasi langsung kepengurusan IPSI Pusat.
Pasal 19
Disetiap tingkat Pengurus IPSI dapat diangkat Dewan Pertimbangan.
Dewan Pertimbangan terdiri dari tokoh-tokoh Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI.
Tugas Dewan Pertimbangan IPSI adalah memberikan nasehat dan saran / pertimbangan kepada Pengurus IPSI dalam menentukan kebijakan pengembangan dan pembinaan Pencak Silat di tingkatnya baik diminta maupun tidak.
Pasal 20
Majelis Pakar, terdiri dari beberapa orang pakar yang dengan kepakaran/keahliannya dapat memberikan sumbangan pada pembinaan dan pengembangan kualitas Pencak Silat.
Pasal 21
Komisi Disiplin, terdiri dari beberapa orang yang diangkat oleh Pengurus IPSI sesuai dengan tingkatannya dengan tugas dan kewenangan menegakkan disiplin organisasi.
Pasal 22
Lembaga Bela Negara, terdiri dari beberapa orang yang diangkat oleh Ketua Umum PB. IPSI dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan bela negara.
Lembaga Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berada ditingkat pusat untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi pengabdian dan kemampuan komunitas silat kepada negara dan bangsa.
Formulasi pokok-pokok tugas dan kewajiban yang rinci akan dikeluarkan tersendiri.
Pasal 23
Lembaga Akreditasi dan Sertifikasi Profesi (LASP), terdiri dari beberapa orang yang diangkat oleh Ketua Umum PB. IPSI dengan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan akreditasi dan sertifikasi profesi.
Lembaga Akreditasi dan Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berada ditingkat pusat dan bersifat independen.
Pasal 24
Musyawarah IPSI dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau
Lembaga Akreditasi dan Sertifikasi Profesi (LASP), terdiri dari beberapa orang yang diangkat oleh Ketua Umum PB. IPSI dengan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan akreditasi dan sertifikasi profesi.
Lembaga Akreditasi dan Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berada ditingkat pusat dan bersifat independen.
BAB VII
PESERTA DAN TATA LAKSANA
MUSYAWARAH IPSI
Pasal 24
Musyawarah IPSI dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau
Musyawarah Nasional IPSI dihadiri oleh :
Peserta, yang terdiri dari :
Utusan Pengurus Besar IPSI.
Utusan Pengurus Provinsi IPSI
Utusan Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Pusat.
Peninjau, adalah utusan Pengurus Provinsi dan Utusan Perguruan Silat yang diberi mandat.
Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap utusan ditetapkan oleh PB IPSI.
Musyawarah Provinsi IPSI dihadiri oleh :
Peserta, yang terdiri dari :
Utusan Pengurus Provinsi IPSI.
Utusan Pengurus Kabupaten / Kota IPSI.
Utusan Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Provinsi.
Peninjau, adalah utusan Pengurus Kabupaten/Kota dan Utusan Perguruan Silat yang diberi mandat.
Jumlah Peserta dan Peninjau dari seiap utusan ditetapkan oleh Pengurus Provinsi IPSI yang bersangkutan.
Utusan Pengurus Besar IPSI sebagai nara sumber.
Musyawarah Kabupaten/Kota IPSI dihadiri oleh:
Peserta, yang terdiri dari :
Utusan Pengurus Kabupaten / Kota IPSI.
Utusan Pengurus Kecamatan IPSI.
Utusan Organisasi dan Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Kabupaten/Kota.
Peninjau, adalah utusan Pengurus Kecamatan dan Utusan Perguruan Silat yang diberi mandat.
Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap utusan ditetapkan oleh Pengurus Kabupaten/Kota IPSI yang bersangkutan.
Utusan Pengurus Provinsi IPSI sebagai nara sumber.
Musyawarah Kecamatan IPSI dihadiri oleh :
Peserta, yang terdiri dari :
Utusan Pengurus Kecamatan IPSI
Utusan Organisasi dan Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Kecamatan.
Peninjau, adalah utusan Organisasi dan Perguruan Pencak Silat anggota IPSIKecamatan. yang diberi mandat
Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap utusan ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan IPSI yang bersangkutan.
Utusan Pengurus Kabupaten/Kota sebagai nara sumber.
Utusan Pengurus IPSI mewakili aspirasi dan kepentingan seluruh jajaran Pencak Silat di wilayahnya.
Utusan PB IPSI mewakili aspirasi yang berkaitan dengan tujuan dan cita-cita pendirian IPSI.
Pasal 25
Dalam Musyawarah IPSI setiap peserta mempunyai hak bicara dan satu ( 1 ) hak suara, sedangkan Peninjau dapat menyampaikan pandangannya seijin Pimpinan Sidang atau bila diminta dan tidak mempunyai hak suara.
Pimpinan Musyawarah IPSI dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna dan/atau sidang Pleno
Sidang-sidang Musyawarah IPSI dipandang sah apabila dihadiri dan diikuti oleh sekurang-kurangnya setengah (½) ditambah satu (1) jumlah Peserta yang diundang dan mengikuti sidang.
Keputusan Musyawarah IPSI dipandang sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya setengah (½) ditambah satu (1) jumlah suara Peserta yang hadir dan mengikuti sidang.
Keputusan Musyawarah IPSI wajib ditaati dan dilaksanakan oleh jajaran IPSI di wilayah kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
Musyawarah Istimewa IPSI, baru dapat diadakan apabila sekurang-kurangnya dua per-tiga (2/3) dari jumlah anggota IPSI di wilayah kerja IPSI yang bersangkutan menghendakinya.
Usulan tersebut diajukan kepada pengurus IPSI satu tingkat diatasnya dan mendapat persetujuan.
Untuk IPSI Pusat, usulan tersebut diajukan kepada KONI Pusat untuk mendapatkan persetujuan/ rekomendasi.
Pasal 27
Sesuai dengan tingkat kepengurusan IPSI dan lingkup wilayah kerjanya, Raker IPSI dihadiri dan diikuti oleh :
Pengurus IPSI
Utusan dari Pengurus IPSI setingkat dibawahnya yang mendapat mandat dari Pengurus IPSI dan Perguruan Pencak Silat anggota IPSI.
Pasal 28
Raker IPSI dipimpin oleh Ketua Umum dan/atau Ketua Pengurus IPSI bersangkutan atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
Keputusan Raker IPSI diambil berdasarkan azas musyawarah dan kesepakatan bersama.
Keputusan Raker wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Pengurus IPSI atau oleh Pengurus Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI.
Pasal 29
Rakernis dan/atau Rapat konsultasi IPSI dihadiri dan diikuti oleh fungsionaris Pengurus IPSI bersangkutan dengan maksud dan tujuan peserta rapat mendapat mandat penuh sebagai peserta dari Pengurus IPSI atau Pengurus Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silta anggota IPSI.
Rakernis dan/atau Rapat konsultasi IPSI dipimpin oleh fungsionaris Pengurus IPSI yang bersangkutan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis yang dibicarakan.
Keputusan Rakernis dan/atau Rapat konsultasi IPSI diambil berdasarkan azas musyawarah dan kesepakatan bersama.
Keputusan Rakernis dan/atau Rapat konsultasi wajib ditaati dan dilaksanakan oleh fungsionaris teknis Pengurus IPSI bersangkutan serta Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI.
Pasal 30
Atribut IPSI adalah tanda-tanda khusus yang dinyatakan dalam wujud serta bentuk, yaitu :
Lambang.
Bendera.
Prasetya Pesilat Indonesia.
Lagu.
Salam.
Seragam dan kelengkapannya.
Pakaian Pesilat beserta perlengkapannya yang dipergunakan oleh setiap Pesilat.
Lambang IPSI digunakan pada Bendera, Kertas Kop Surat, Stempel, Plaket, Vandel, Badge dan benda-benda lain yang membawa nama dan kehormatan serta kebanggan IPSI.
Bendera IPSI adalah bendera berdasar warna hijau tua berlambang IPSI merupakan lambang kehormatan dan kebanggaan IPSI.
Prasetya Pesilat Indonesia, adalah janji setia setiap insan pesilat Indonesia.
Lagu IPSI adalah hymne dan Mars yang menyatakan jatidiri dan perjuangan IPSI dalam bentuk nada, irama dan lirik lagu.
Salam IPSI adalah cara penghormatan di jajaran Pencak Silat Indonesia.
Hal-hal yang menyangkut bentuk, warna, dan makna atribut IPSI diatur secara tersendiri dalam Ketentuan dan/atau Peraturan Khusus IPSI.
Pasal 31
Sumber keuangan IPSI melalui berbagai usaha diatur secara tersendiri dalam Ketentuan dan/atau Peraturan Khusus IPSI.
Pasal 32
Segala hal yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI, Keputusan Musyawarah Nasional IPSI XII 2007 khususnya menyangkut Struktur Pengurus Provinsi / Kabupaten/Kota dan Kecamatan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan sesudah itu harus disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional XIII tahun 2012.
Pasal 33
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur tersendiri oleh PB IPSI sepanjang tidak bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini.
Musyawarah Istimewa IPSI, baru dapat diadakan apabila sekurang-kurangnya dua per-tiga (2/3) dari jumlah anggota IPSI di wilayah kerja IPSI yang bersangkutan menghendakinya.
Usulan tersebut diajukan kepada pengurus IPSI satu tingkat diatasnya dan mendapat persetujuan.
Untuk IPSI Pusat, usulan tersebut diajukan kepada KONI Pusat untuk mendapatkan persetujuan/ rekomendasi.
BAB VIII
PESERTA DAN TATA LAKSANA
RAPAT-RAPAT IPSI
Pasal 27
Sesuai dengan tingkat kepengurusan IPSI dan lingkup wilayah kerjanya, Raker IPSI dihadiri dan diikuti oleh :
Pengurus IPSI
Utusan dari Pengurus IPSI setingkat dibawahnya yang mendapat mandat dari Pengurus IPSI dan Perguruan Pencak Silat anggota IPSI.
Pasal 28
Raker IPSI dipimpin oleh Ketua Umum dan/atau Ketua Pengurus IPSI bersangkutan atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
Keputusan Raker IPSI diambil berdasarkan azas musyawarah dan kesepakatan bersama.
Keputusan Raker wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Pengurus IPSI atau oleh Pengurus Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI.
Pasal 29
Rakernis dan/atau Rapat konsultasi IPSI dihadiri dan diikuti oleh fungsionaris Pengurus IPSI bersangkutan dengan maksud dan tujuan peserta rapat mendapat mandat penuh sebagai peserta dari Pengurus IPSI atau Pengurus Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silta anggota IPSI.
Rakernis dan/atau Rapat konsultasi IPSI dipimpin oleh fungsionaris Pengurus IPSI yang bersangkutan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis yang dibicarakan.
Keputusan Rakernis dan/atau Rapat konsultasi IPSI diambil berdasarkan azas musyawarah dan kesepakatan bersama.
Keputusan Rakernis dan/atau Rapat konsultasi wajib ditaati dan dilaksanakan oleh fungsionaris teknis Pengurus IPSI bersangkutan serta Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 30
Atribut IPSI adalah tanda-tanda khusus yang dinyatakan dalam wujud serta bentuk, yaitu :
Lambang.
Bendera.
Prasetya Pesilat Indonesia.
Lagu.
Salam.
Seragam dan kelengkapannya.
Pakaian Pesilat beserta perlengkapannya yang dipergunakan oleh setiap Pesilat.
Lambang IPSI digunakan pada Bendera, Kertas Kop Surat, Stempel, Plaket, Vandel, Badge dan benda-benda lain yang membawa nama dan kehormatan serta kebanggan IPSI.
Bendera IPSI adalah bendera berdasar warna hijau tua berlambang IPSI merupakan lambang kehormatan dan kebanggaan IPSI.
Prasetya Pesilat Indonesia, adalah janji setia setiap insan pesilat Indonesia.
Lagu IPSI adalah hymne dan Mars yang menyatakan jatidiri dan perjuangan IPSI dalam bentuk nada, irama dan lirik lagu.
Salam IPSI adalah cara penghormatan di jajaran Pencak Silat Indonesia.
Hal-hal yang menyangkut bentuk, warna, dan makna atribut IPSI diatur secara tersendiri dalam Ketentuan dan/atau Peraturan Khusus IPSI.
BAB X
Pasal 31
Sumber keuangan IPSI melalui berbagai usaha diatur secara tersendiri dalam Ketentuan dan/atau Peraturan Khusus IPSI.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 32
Segala hal yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI, Keputusan Musyawarah Nasional IPSI XII 2007 khususnya menyangkut Struktur Pengurus Provinsi / Kabupaten/Kota dan Kecamatan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan sesudah itu harus disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional XIII tahun 2012.
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 33
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur tersendiri oleh PB IPSI sepanjang tidak bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 34
Perubahan dan penyempurnaan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) kali dan disahkan dalam Musyawarah Nasional IPSI XIII pada tanggal 22 Februari 2012.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh Munas IPSI XIII 22 Februari 2012.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 22 Februari 2012
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL XIII
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA TAHUN 2012
NO : 09 / MUNAS XIII IPSI / 2012
t e n t a n g
PENGESAHAN PERUBAHAN AD / ART IPSI
MUSYAWARAH NASIONAL XIII IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
TAHUN 2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang maha Esa
Musyawarah Nasional XIII Ikatan Pencak Silat Indonesia tahun 2012
MENIMBANG : a. Bahwa untuk dapat menjamin ketertiban dan kelancaran Musyawarah Nasional XIII IPSI Tahun 2012, maka perlu adanya Perubahan AD / ART IPSI Musyawarah Nasional XIII IPSI Tahun 2012.
b. Bahwa sehubungan dengan butir “a” diatas perlu memberlakukan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Nasional XIII IPSI Tahun 2012 dengan menerbitkan surat keputusannya.
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
2. Keputusan Musyawarah Nasional XII IPSI/2007.
MEMPERHATIKAN : 1. Sambutan Ketua Umum KONI Pusat pada acara pembukaan Munas XIII IPSI Tahun 2012.
Sambutan Ketua Umum PB. IPSI pada acara Pembukaan Munas XIII IPSI Tahun 2012.
Ceramah pembekalan dan paparan dari Bapak Andi Alifian Malarangeng Menteri Pemuda dan Olahraga (MENPORA) dan Bapak Mayjend. TNI (Purn) Tono Suratman Ketua Umum KONI Pusat.
Rancangan Peraturan Tata Tertib dan Acara Munas XIII IPSI Tahun 2012
Saran dan pendapat dari seluruh peserta Sidang Pleno Munas XIII IPSI Tahun 2012.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama : Mengesahkan dan memberlakukan Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran rumah Tangga IPSI pada Munas XIII IPSI Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Menugaskan kepada Pemimpin Sidang Pleno Munas XIII IPSI Tahun 2012 terpilih untuk melaksanakan dan memberlakukan Perubahan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga IPSI Munas XIII IPSI Tahun 2012 sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan pertama tersebut di atas.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : Februari 2012
Pemimpin Sidang Pleno,
H. Tarmadji Boedi Harsono, SE
Wakil Ketua
H. Abdul Hamid
Ketua
Yanni SH
Sekretaris
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
(IPSI)
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA